KPK Beberkan 3 Perbuatan yang Bikin Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka  

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Senin, 26 September 2022. Melalui kuasa hukumnya, Lukas meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di KPK lantaran ia sedang sakit. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menunjukkan surat keterangan tentang kondisi kesehatan dari kliennya saat mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Senin, 26 September 2022. Melalui kuasa hukumnya, Lukas meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di KPK lantaran ia sedang sakit. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi.

 – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengumumkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas EnembeStepanus Roy Rening menjadi tersangka kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice. KPK menduga Roy melakukan tindakan yang telah menghalangi KPK dalam proses hukum Lukas Enembe.

“Tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Ghufron menuturkan awalnya Roy mengenal Lukas sekitar tahun 2006 saat Lukas maju dalam Pilkada Papua. Ketika KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka, kata dia, LE menunjuk tim kuasa hukum. Dalam susunan kuasa hukum itu, kata dia, Roy ditunjuk menjadi ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi Lukas menghadapi proses hukum di KPK.

“Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” ujar Ghufron.

Ghufron menuturkan ada 3 tindakan yang dilakukan oleh Roy. Pertama yaitu, Roy diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal, kata Ghufron, menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Perbuatan kedua, Roy diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

 SCROLL UNTUK MELANJUTKAN

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” kata dia.

Ketiga, Ghufron mengatakan Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Roy melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pihak yang melakukan perintangan proses hukum. Roy terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Ghufron, tindakan Roy itu membuat saksi-saksi di kasus Lukas mangkir ketika dipanggil oleh penyidik. Selain itu, kata dia, perbuatan Roy juga membuat proses penyidikan perkara di KPK terintangi.

“Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” kata Ghufron. Setelah pengumuman ini, KPK resmi menahan Roy untuk 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *