KPK Dalami Laporan Soal Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun

KPK Dalami Laporan Soal Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (30/3/2023).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mendalami terlebih dulu laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), soal dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.

“Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut,” kata Ali.

Ali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Satu Direktur dan Dua Kapolres di Lingkungan Polda Sumbar Dimutasi

Untuk diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.(jpg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *