KPK Dianggap Keliru karena Minta Maaf ke TNI dan Serahkan Kasus Suap Kabasarnas ke Puspom

KPK Dianggap Keliru karena Minta Maaf ke TNI dan Serahkan Kasus Suap Kabasarnas ke Puspom

Liputan6.com, Jakarta Kesuksesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi di lingkungan Basarnas mendapat apresiasi dengan menetapkan dua anggota TNI Eks Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi sebagai tersangka.

Namun, keputusan KPK meminta maaf atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI itu sontak mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Selain itu, menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan selaku militer aktif berada di bawah peradilan militer.

“Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

Sebab, kata Isnur, KPK seharusnya tidak perlu meminta maaf. Karena KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum).

“Sebagaimana kita ketahui, sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan. Seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana,” ujar Isnur.

Maka dari itu, seharusnya KPK menyadari pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri berbunyi “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Sehingga ditetapkannya dua tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas bersama tiga masyarakat sipil adalah keputusan yang benar. Karena dalam kasus suap yang harus mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap.

“Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak menersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap,” tuturnya.

“Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI, karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer,” tambah Isnur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *