KPK Sebut Eks Penyidik yang Diduga Terlibat Transaksi Rp 300 Miliar Dipromosikan Jadi Kapolres

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal mantan penyidiknya yang disebut Novel Baswedan memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik itu sudah tak bekerja lagi di KPK dan kini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor.

“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres,” kata Ali Fikri, Senin, 3 Juli 2023.

Dari informasi yang dihimpun, pegawai tersebut bernama Tri Suhartanto. Kini dia merupakan Kapolres Kotabaru.

Ali mengatakan mantan pegawai yang disebut oleh Novel itu memang pernah bekerja di KPK sejak akhir 2018 hingga Februari 2023. Selama bertugas di KPK, kata dia, lembaganya telah melakukan pemeriksaan terkait temuan transaksi tersebut.

“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata dia.

Ali mengatakan si penyidik menyatakan bahwa transaksi itu hanyalah uang yang berputar di rekening pribadinya. Menurut dia, yang bersangkutan memiliki bisnis pribadi sejak 2004, jauh sebelum bergabung dengan KPK. “Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” kata dia.

Tempo mengkonfirmasi tudingan itu kepada Tri Suhartanto. Dia mengatakan sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK mengenai transaksi yang ada di rekeningnya itu. “Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari inspektorat KPK dan di internal Polri saat kembali kesatuan Polri,” kata dia lewat pesan teks, Senin, 3 Juli 2023.

Tri mengakui bahwa transaksi dalam rekening tersebut merupakan perputaran yang yang terjadi selama 2004 sampai 2018. Dia mengatakan sudah menyampaikan transaksi keluar-masuk rekening itu pada saat pemeriksaan.

“Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK,” kata dia.

Tri mengatakan rekening tersebut saat ini sudah ditutup. Dia mengatakan Polri pun sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap rekeningnya. “Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa,” kata dia.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan ada seorang pegawai komis antirasuah di bidang penindakan yang memiliki nilai transaksi mencurigakan. Dia menyebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan nilai transaksi si pegawai itu mencapai Rp 300 miliar lebih, bahkan sampai Rp 1 triliun.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan sa duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel dalam kanal YouTube, dikutip Senin, 3 Juli 2023.

Diduga bekerja tidak sendirian

Novel mengatakan transaksi tersebut ditemukan baru-baru ini, yakni pada masa kepemimpinan Firli Bahuri. Novel menduga kuat bahwa si pegawai tersebut tidak bekerja sendirian, melainkan ada struktur yang melindunginya. Kecurigaan itu muncul, karena buat Novel terlalu beresiko bagi seorang penyidik untuk melakukan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar tanpa ada pelindung dari atasannya. “Saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai,” kata dia.

Menurut dia, berbeda halnya apabila orang tersebut memiliki keyakinan bahwa dirinya dilindungi. “Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” ujar mantan penyidik senior ini.

Pilihan Editor: Novel Baswedan Ungkap Eks Penyidik KPK Punya Nilai Transaksi Rp 300 Miliar Lebih

Catatan Koreksi:
Artikel ini telah mengalami perbaikan pada Senin 3 Juli 2023 pukul 15.24 WIB yaitu pada alenia ketiga sebelumnya Tri Suhartanto ditulis Kapolres Tanah Bumbu yang benar adalah Kapolres Kotabaru. Kemudian ada penambahan keterangan konfirmasi Tri Suhartanto pada alenia ketujuh. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *