Liputan6.com, Jakarta – Dikembalikannya Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priyantoro dari lembaga antirasuah menimbulkan pertanyaan besar.
Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK tak bisa asal memulangkan dua pati Polri tersebut hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.