Suara.com – Perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono kembali mencuat. Setelah lama tak terdengar beritanya, kini perseteruan tersebut memasuki babak baru.
Perseteruan tersebut dilatarbelakngi oleh perebutan merek dagang yang dimiliki oleh keduanya.
Sebenarnya masalah ini bermula ketika Ruben Onsu menggugatan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. Keputusan itu didasari karena merek dagang meilik Benny Sujono mirip dengan merek dagangnya.
Namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Tidak puas dengan putusan tersebut, Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta, tetapi gugatan tersebut juga tolak. Lalu ia menggugat Benny Sujono di Mahkamah Agung, namun lagi – lagi, gugatan tersebut ditolak.
Seakan berbalik, kini giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam Gugatannya tersebut, Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksankan dengan seketika dan sekaligus.
Lantas seperti apa, kronologi awal perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono tersebut? Berikut ini penjelasan mengenai kronologinya:
Sebelumnya, antara keduanya terjalin hubungan kerjasama yang baik dalam menjalankan usaha makan ayam geprek. Namun, setelah berjalannya waktu, mereka bedua bedah kongsi, akhirnya pada 25 September 2018 Ruben Onsu menggugat Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga jakarta. Lantas Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta pada 23 Agustus 2019. Akan tetapi lagi – lagi hakim menolak gugatannya.
Tidak sampai di situ, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan mengenai merek dagangnya tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan Ruben Onsu juga ditolak oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. Bahkan, Mahkamah Agung meminta pendaftaran hak milik Ruben Onsu dibatalkan.
Dalam putusan MA tersebut tertulis, “menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya”. Bersamaan dengan putusan tersebut, MA mengabulkan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.