Kuat Ma’ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Fakta Lainnya?

Kuat Ma’ruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Fakta Lainnya?

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Kuwat Ma’ruf bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuwat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

 – Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua hari ini, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih hanya bisa tertunduk dan menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Berikut fakta-fakta persidangan tuntutan yang dihimpun Tempo.

1. Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara. Sementara itu, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa pekan depan, 24 Januari 2023.

2. Hal yang memberatkan Kuat

JPU mengatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti dan sah turut serta merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa turut menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dikatakan JPU tidak mengakui atau melakukan kebohongan saat dalam persidangan. Oleh karena itu, kata JPU, terdakwa Kuat Ma’ruf harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

3. Hal yang meringankan Kuat

Dalam sidang tuntutan, JPU juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf. Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat hanya mengikuti keinginan orang lain. JPU juga mengatakan bahwa Kuat belum pernah terjerat kasus hukum pidana yang lain.

4. Jadwal Sidang Sempat Molor

Sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf direncanakan pukul 9.30 WIB. Namun sidang di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu baru digelar pada pukul 10.48 WIB. Molor sekitar 1,5 jam dari waktu yang ditentukan sebelumnya.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah hadir di sekitar jam 9.00 WIB. Wartawan juga sudah menunggu sedari pagi untuk meliput jalannya sidang yang dibuka Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso. Sidang berakhir pada pukul 13.00 WIB.

5. Kuat Ma’ruf Berharap Dibebaskan

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan berharap kliennya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum. “Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU,” katanya, Ahad, 15 Januari 2023.

Ia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma’ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.

“Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma’ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma’ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard,” jelas Irwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *