Kubu Putri Candrawathi Sebut Tuduhan Perselingkuhan Alasan Tak Masuk Akal

 
 
 
 
 

Merdeka.com – Merdeka.com – Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi membalas Dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal adanya perselingkuhan antara kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, adalah alasan tak masuk akal.

Lewat nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari JPU, Kubu Putri membalasnya dengan sebuah peribahasa ‘Rantai Besi Dimakan Bubuk’ dimaksud jika isu perselingkuhan tidaklah masuk akal.

“Rantai besi dimakan bubuk, tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan penuntut umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” kata tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

 

Menurutnya, dalil perselingkuhan JPU dalam perkara pembunuhan berencana antara Putri dengan Brigadir J hanya menambah persakitan yang diterima kliennya dan keluarga.

“Jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada terdakwa, anak-anak, dan keluarga terdakwa,” kata dia.

Sehingga, dia menilai tuduhan perselingkuhan kepada kliennya sebagai fitnah keji. Selain itu, dia juga menyinggung soal pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Pernyataan tersebut yakni bahwa soal isu perselingkuhan hanya bumbu dalam tuntutan. Jaksa tidak punya kewajiban untuk membuktikan soal perselingkuhan.

“Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam surat tuntutan a quo ataupun surat tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma’ruf),” ujar Sarmauli.

Sementara itu, Putri Candrawathi dalam pleidoi pribadinya juga merasa sakit hati atas adanya isu perselingkuhan. Termasuk ialah perselingkuhan antara dirinya dan Kuat Ma’ruf. Putri menilai fitnah tersebut sangat keji.

“Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma’ruf. Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” ujar Putri saat sidang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *