Lelang Jalan Berbayar ERP Jakarta Pernah Gagal, Ketua DTKJ Ungkap Penyebabnya
“Perangkat hukumnya harus menggunakan Perda,” kata dia kepada Tempo, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemprov DKI pernah mewacanakan penerapan ERP di Ibu Kota, tapi gagal. Sebab, satu peserta lelang, Q-Free, mengundurkan diri pada Desember 2018. Perusahaan Norwegia tersebut beralasan proyek ERP di Jakarta tidak pasti.
Dalam keterangan tertulisnya, Chief Executive Officer Q-Free Håkon Volldal mengungkapkan bahwa ketidakpastian jadwal lelang, ketidakjelasan struktur pembiayaan proyek, serta potensi keuntungan proyek itu menjadi pertimbangan hengkang dari lelang.
Haris menuturkan dulu perangkat hukum tarif ERP masih mengacu pada Undang-Undang. Dilansir dari ppid.jakarta.go.id, ERP diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 133 UU 22/2009 berbunyi, “Mekanisme ERP sesuai dengan salah satu strategi manajemen kebutuhan lalu lintas, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.”
Regulasi ini kemudian diturunkan menjadi Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Pergub tersebut disusun secara khusus dalam rangka implementasi sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta.
ERP, Haris melanjutkan, perlu diterapkan di Jakarta. Sebab, kebijakan ganjil genap tak lagi manjur menekan kemacetan. Dia mengatakan, masyarakat punya berbagai siasat agar terbebas dari ganjil genap.
“Dulu 3 in 1 disiasati dengan joki, ganjil genap disiasati dengan satu orang menggunakan mobil dua, dulu prediksinya orang menggunakan kendaraan ganjil 50 persen, kendaraan genap 50 persen, tapi sekarang enggak,” ucap dia.
Haris menambahkan masyarakat yang nantinya bertujuan ke area jalan berbayar dapat naik angkutan umum apabila tak ingin membayar tarif ERP. “Angkutan umum itu pilihan. Itu kan kami sediakan angkutan umum untuk itu,” kata dia.