LPDP Ancam Tagih Biaya Kuliah Penerima Beasiswa ‘Bandel’ 100 Persen

e
Nasional
Internasional
Ekonomi
Olahraga
Teknologi
Hiburan
Gaya Hidup
CNN TV

Home Ekonomi Makro
LPDP Ancam Tagih Biaya Kuliah Penerima Beasiswa ‘Bandel’ 100 Persen
CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2022 10:23 WIB
Bagikan :

LPDP mengancam akan menagih biaya kuliah penerima beasiswa sampai dengan 100 persen jika mereka mengingkari perjanjian dan ‘bandel’. (iStockphoto).

Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak viral karena sejumlah penerima beasiswa enggan pulang kampung ke Tanah Air demi mendapatkan beragam fasilitas gratis di luar negeri.
Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP tak mau kembali ke Indonesia meski sudah lulus untuk menghindari pajak dan menikmati beragam fasilitas dari Pemerintah Inggris.

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu biasanya dilakukan oleh sepasang suami istri.

Lihat Juga :
Anak Buah Sri Mulyani Jawab Alumni LPDP Soal Tak Merasa Berutang
“Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris),” tulis percakapan yang diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur, dikutip Jumat (4/8).

Dalam percakapan itu, ia juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Sebab, mereka dibiayai oleh pemerintah untuk sekolah di luar negeri dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

“Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit, karena mereka di sini tidak bayar pajak. Tapi menikmati semua fasilitas pemerintah Inggris yang gratis untuk rakyat-rakyat tidak mampu. Tidak tahu malu. Ini tuh sudah seperti sindikat,” tulis percakapan itu.

Informasi ini rupanya bukan hal baru. Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan jumlah penerima beasiswa yang belum pulang ke Indonesia mencapai 138 orang.

“Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang, sekitar 0,9 persen dari total 15.930 alumni,” ucap Andin.

Ia mengatakan LPDP telah memberikan surat peringatan kepada 138 penerima beasiswa tersebut. Selain itu, terdapat 175 alumni LPDP yang akhirnya kembali ke Tanah Air setelah diberikan surat peringatan oleh LPDP.

Lihat Juga :
Cerita Alumni LPDP Dapat Beasiswa: Maaf, Saya Tidak Merasa Berutang
Berdasarkan aturan LDPD, penerima beasiswa wajib pulang ke Indonesia maksimal 90 hari setelah tanggal kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan,” tutur Andin.

Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada penerima beasiswa.

Kemudian, bila penerima beasiswa tak juga kembali ke Tanah Air dalam waktu 30 hari setelah surat peringatan diberikan, mereka wajib mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama masa studi di perguruan tinggi.

Lihat Juga :
INFOGRAFIS: Data Penerima dan Anggaran LPDP
“Jika belum kembali dalam waktu 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee (penerima beasiswa) LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperoleh,” tutur Andin.

Andin menjelaskan pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri asalkan bekerja di lembaga internasional, seperti Bank Dunia.

Namun, jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP tetap wajib pulang ke Indonesia.

“Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah disepakati,” terang Andin.

Lihat Juga :
Pahami LPDP, Beasiswa untuk Anak Bangsa dan Cara Mendapatkannya
Ia mengatakan seluruh ketentuan itu tercantum dalam pedoman umum calon penerima beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP. Dengan demikian, penerima beasiswa seharusnya sudah paham aturan main LPDP sejak awal.

Untuk meminimalisir pelanggaran, LPDP telah menggandeng Ditjen Imigrasi untuk menelusuri penerima beasiswa. Selain itu, LPDP juga melibatkan whistle blower.

“LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari mulai rekrutmen, sinergi dengan Ditjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai whistle blower,” jelas Andin.

Baca artikel CNN Indonesia “LPDP Ancam Tagih Biaya Kuliah Penerima Beasiswa ‘Bandel’ 100 Persen” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220805081843-532-830592/lpdp-ancam-tagih-biaya-kuliah-penerima-beasiswa-bandel-100-persen.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *