Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya telah mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menerangkan, pihaknya bakal mengawasi Bharada E karena telah ditetapkan sebagai justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J.
Trermasuk juga menurut Hasto Atmojo, LPSK memastikan akan menjamin keselamatan Bharada E selama 24 jam non stop.
“Karena dia ditahan di Bareskrim ya kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu, agar LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya,” ujar dia.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma’ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Sementara misteri kematian Brigadir Yoshua alias J terkuak. Terbukti Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Namun mengenai motifnya masih dirahasiakan Bareskrim Polri.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, meminta kepada Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E selama ditahan di rumah tahanan (rutan).
Ini setelah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, ada potensi ancaman yang tinggi bisa menimpa Bharada E, terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
“Ketika kami mendengar yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim kemudian dalam beberapa wawancara saya sampaikan. Bareskrim benar-benar mengamankan yang bersangkutan. Karena potensi ancamannya sangat tinggi,” ucap Hasto kepada merdeka.com, Rabu 10 Agustus 2022.
Pasalnya, Hasto mengatakan bahwa sejauh ini LPSK telah memiliki pengalaman jika banyak sosok kunci yang kerap kali meninggal dengan berbagai alasan, ketika berada di rutan lantaran potensi adanya ancaman.
“LPSK kan banyak menerima permohonan ini dari keluarga yang anak-anaknya atau apanya tiba-tiba meninggal di tahanan polisi. Kemudian disebutkan itu karena sakit, itu karena bunuh diri atau apa gitu. Nah jangan sampai seperti ini terjadi kepada Bharada E,” ujarnya.
Sedangkan soal ancaman kepada Bharada E, Hasto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian sejak awal LPSK.
Mengingat kasus yang menjeratnya, sangat kental dengan pengaruh relasi hubungan kekuasaan. Termasuk adanya, keterangan soal Bharada E yang diperintahkan Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kalau itu sudah bisa diduga ya, makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator. Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan ini dimensi struktural kental dimana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ,” tuturnyam
“Di mana dia terlibat dengan orang-orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial,” tambah dia.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Salah seorang pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, menyatakan lokasi penahanan kliennya harus dipisah dari lokasi Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.