Mantri Suntik Mati Kades di Banten Dijerat Dua Pasal, Terancam 15 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – SH, mantri yang menyuntik mati Alamunasir, Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten, dikenakan Pasal 338. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika dikemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh Salamunasir, Kades yang disuntik mati mantri .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *