Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 700 Juta

Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 700 Juta

 
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamt

 Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dituntut pidana penjara 10 tahun enam bulan oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasih, Senin, 9 Januari 2023.

“Terdakwa juga didenda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan,” kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa kasus suap izin pengurusan tambang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Mardani Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Adapun hal meringankan menurut Jaksa, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu, 25 Januari 2023.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Mardani Maming, Ade Yayan Hasbullah mengatakan hal itu sangatlah berat bagi kliennya.

“Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa,” kata dia.

Ade pun menyayangkan jaksa yang dinilainya tak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.

“Banyak fakta-fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan,” ujar dia.

Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Perkara korupsi yang menjerat Mardani H Maming sebagai pengembangan kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang telah divonis 2 tahun penjara.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *