– Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali menyatakan DKI melarang penggunaan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2023. Menurut dia, tidak ada perubahan aturan perihal larangan penggunaan kembang api saat perayaan Tahun Baru nanti.
“Kembang api aturannya belum berubah, seperti biasa,” kata Marullah di Balai Kota DKI, Senin, 5 Desember 2022.
Pada perayaan Tahun Baru 2022 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penyalaan kembang api dan petasan.
Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level Satu. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta era sebelumnya, Riza Patria, pelarangan dilakukan untuk menghindari munculnya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.
Persiapan Natal dan Tahun Baru di DKI Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menghadiri rapat pimpinan dengan agenda pembahasan persiapan Natal dan Tahun Baru 2023.
Dalam rapat, hadir pula Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali, Pj Sekretaris Daerah DKI Uus Kuswanto, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya.
Marullah menjelaskan, ada beberapa poin pembahasan yang dihasilkan dalam rapat di antaranya persiapan Natal, tahun baru, dan sejumlah bahasan tambahan.
“Pagi ini saya selaku Deputi Gubernur barusan mendampingi Pak Pj Gubernur, bersama saya dan Pak Pj Sekda dan kepala dinas, asisten rapat membahas beberapa poin. Yang pertama adalah soal persiapan tahun baru, poin kedua adalah persiapan Natal. Kemudian ada beberapa tambahan yang lain,” kata Marullah setelah pelaksanaan rapim, Senin, 5 Oktober 2022.
Ia menjelaskan dalam rapat tersebut dibahas mengenai sifat dan teknis pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Saya sampaikan bahwa kami sedang mempersiapkan perihal tahun baru, termasuk di antaranya adalah tempat-tempatnya. Sifat dan teknis, hari ini sedang mematangkan tempat dan teknis. Karena selain dari tingkat provinsi, kami juga siapkan di tingkat kota,” jelas Marullah.
Menurut dia, hal ini dilakukan agar konsentrasi massa sedikit terpecah mengingat saat ini Jakarta masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.