Liputan6.com, Jakarta – Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, sampai saat ini tidak ada pelanggaran yang sifatnya kelembagaan atau institusi terhadap Ponpes Al-Zaytun. Menurutnya, penanganan Al-Zaytun harus dibedakan antara individu dan lembaga.
“Yang jelas kasus ini bukan kasus yang berkaitan dengan institusi tetapi individu, salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu. Sehingga kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).