MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Sederet Tanggapan Pimpinan Partai

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Sederet Tanggapan Pimpinan Partai

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka. Sehingga, pelaksanaan Pemilu nanti tetap dilakukan secara terbuka. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Adapun Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Menurut para pemohon, sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan. Pasalnya, metode itu membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.

Para penggugat juga menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar.

Berikut ini tanggapan sejumlah partai dan tokoh politik;

1. PDIP

PDI Perjuangan menyampaikan pendangannya perihal MK yang memutuskan tetap memakai sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. PDIP menghormati putusan lembaga hukum konstitusi itu yang tercatat di nomor perkara 114/PUU-XIX/2022.

“PDIP yang pertama kami menghormati keputusan MK,” katanya Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers via Zoom, Kamis, 15 Juni 2023.

PDIP merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sikap PDIP berbeda denga 8 fraksi lainnya yang tetap menginginkan sistem sistem proporsional terbuka.

Hasto berujar sejak awal PDIP tidak pernah meragukan sikap kenegarawanan seluruh hakim yang memutuskan perkara pelaksaan sistem pemilu ini. “Mengambil keputusan terbaik dan melihat seluruh dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945 yang menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan,” kata dia.

PDIP menilai bagaimana MK dan bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka atau pun tertutup.  “Yang mengandung plus minus,” kata dia.

Menurut Hasto PDIP mendukung putusan MK tersebut. Kendati, kata Hasto, PDIP punya keyakinan politik mendukung pelaksanaan pemilu dengan proporsional tertutup. Hal tersebut, ujar Hasto, berangkat dari idelogi kepartaian yang diamini oleh PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila.

2. Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan MK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menilai keputusan MK adalah hal tepat karena memperhatikan aspirasi masyarakat.

Airlangga berujar penolakan dari MK membuat Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai Undang-Undang Pemilu 2017.  Dia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

“Lebih baik fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar Pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini setengah tahapan proses Pemilu 2024 sudah berlangsung, baik itu Pilpres maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg). Sehingga, menurutnya, putusan MK tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *