Ombudsman Sebut Banyak Siswa Miskin Tak Terakomodasi di PPDB SMA Jateng

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. 

 Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyebutkan banyak peserta didik dari keluarga miskin yang tidak terakomodasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan sederajat di wilayah tersebut. Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan peserta didik dari keluarga miskin diberikan kuota minimal 20 persen di masing-masing sekolah, namun pemenuhan kuota tersebut dalam pelaksanaannya tidak maksimal.

“Kami menerima laporan masyarakat, mayoritas terkait siswa miskin yang tidak terakomodasi dalam aplikasi PPDB SMA dan sederajat,” kata Kepala Ombudsman RI Jateng Siti Farida di Semarang pada Rabu, 28 Juni lalu.

Ia mencontohkan ada sekolah yang kuota siswa miskinnya 72 kursi, tetapi hingga pendaftaran ditutup ternyata hanya ada lima orang yang mendaftar. Demikian juga sekolah-sekolah lainnya.

“Jadi, mereka ini (siswa miskin) tidak terdaftar dalam aplikasi PPDB. Semestinya, mereka kan terdaftar karena mereka punya KIP (Kartu Indonesia Pintar), masuk PKH (Program Keluarga Harapan),” katanya.

Menurut dia, Dinas Sosial Jateng sudah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi di lapangan terhadap siswa-siswi tersebut.

Namun, Farida mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng belum mau mengakomodasi para pendaftar dari keluarga miskin, dengan alasan pendaftaran sudah tutup pada 27 Juni kemarin.

“Dari pihak panitia (PPDB SMA-SMK) menyampaikan bahwa pendaftaran sudah ditutup. Tapi kan masih ada masa sanggah. Apalagi ini banyak siswa miskin yang tidak terakomodasi,” jelasnya.

Ia menegaskan Ombudsman Jateng akan terus mengawal persoalan tersebut agar siswa-siswi miskin itu bisa terakomodasi dalam PPDB karena menyangkut hak dasar untuk mengakses pendidikan.

“Kalau dari laporan (siswa miskin) yang masuk ada sekitar 20 orang. Tapi, ini kan mereka yang sempat melapor ke kami. Yang tidak melapor saya rasa lebih banyak lagi,” katanya.

Laporan lain yang masuk, kata Farida, terkait zonasi yang penentuannya dicurigai tidak sesuai atau tidak valid dan jalur mutasi yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *