Orang Tua Brigadir J Tak Tahu Anaknya Jadi Ajudan Putri Candrawati

Ferdy dan Putri Sambo hadapi keluarga Yosua. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Ferdy dan Putri Sambo hadapi keluarga Yosua. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
MetroTV • 01 November 2022 14:32
Jakarta: Sidang 12 saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawati digelar bersamaan hari ini, Selasa, 01 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Saksi pertama yang dihadirkan adalah orang tua Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (ayah) dan Rosti Simanjuntak (ibu).
 
Saat ditanya hakim terkait informasi apa saja yang diketahui oleh orang tua Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan tidak mengetahui anaknya merupakan ajudan dari Putri Candrawati, yang diketahui, anaknya adalah ajudan di rumah Ferdy Sambo.
 
“Setahu kami Yosua berangkat dari Jambi tahun 2019 akhir, bertujuan untuk menjadi ajudan di rumah Ferdy Sambo. Suatu kebanggaan bagi orang tua yang tinggal di daerah. Kita dengan senang hati memberangkatkan anak kita ke Jakarta,” kata Samuel saat ditanya Jaksa, di PN Jaksel, Selasa, 01 November 2022.

Sidang yang digelar di PN Jaksel ini dihadiri terdakwa Ferdy Sambo yang duduk di pojok kiri samping kuasan hukumnya. Kemudian disusul oleh Putri Candrawati yang duduk di pojok kanan samping kuasa hukumnya.
 
 
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan 12 saksi yang terdiri dari keluarga Yosua dan pengacaranya. Orang tua Yosua, Samuel Hutabarat (ayah) dan Rosti Simanjuntak (Ibu) mendapat giliran pertama.
 
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *