Pahami Hak dan Kewajiban Pejabat Publik, Rocky Gerung: Pasang Badan Bukan Bahasa Pejabat Publik

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_

Jakarta – Pengamat politik dan demokrasi Rocky Gerung menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut siap pasang badan untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pihaknya menyayangkan “bahasa preman” itu diungkapkan oleh pejabat publik. Rocky menilai bahwa Moeldoko telah gagal membawa bangsa ini kepada percakapan intelektual.

“Pak Moeldoko ini relawan? Saya pasang badan bukan bahasa dasar seorang pejabat publik,” kata Rocky dalam konferensi persnya pada 4 Agustus 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat publik memiliki hak dan kewajiban. Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lantas apa hak dan kewajiban pejabat publik?

Hak pejabat publik

Regulasi hak pejabat publik diatur dalam Pasal 6 UU tersebut. Beleidnya menyebutkan bahwa pejabat publik memiliki hak dalam mengambil keputusan atau tindakan. Sedikitnya ada sembilan hak yang dimiliki pejabat publik saat menjalankan tugasnya. Hak tersebut meliputi, yaitu:

1. Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

2. Menetapkan keputusan secara tertulis atau elektronis dan menetapkan tindakan.

3. Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan atau membatalkan Keputusan dan atau tindakan.

4. Menggunakan Diskresi sesuai dengan tujuannya.

5. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan.

6. Menerbitkan Izin, Dispensasi, dan atau Konsesi sesuai dengan ketentuan.

7. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

8. Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.

9. Menyelesaikan upaya administratif yang diajukan masyarakat atas keputusan dan atau tindakan yang dibuatnya.

Sedangkan untuk kewajiban pejabat publik, diatur di dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Disebutkan bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB.

Adapun kewajiban Pejabat publik di antaranya:

1. Membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.

2. Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan.

3. Mematuhi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam menggunakan Diskresi.

4. Memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan.

5. Memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan.

6. Memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

7. Menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding.

8. Melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau pejabat atasan, dan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian hak dan kewajiban pejabat publik menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *