Peneliti Trade Union Rights Centre (TURC) Syaukani Ichsan memandang situasi ketenagakerjaan Indonesia terutama bagi anak muda, masih jauh dari kerja layak lantaran pemerintah maupun pemberi kerja belum memahami pentingnya konsep kerja decent work atau kerja layak.
“Kehadiran UU Cipta Kerja semakin menyulitkan pekerja memperoleh status kerja tetap. Ini dikarenakan terdapat aturan hukum untuk memperpanjang status kontrak buruh tersebut,” kata Ichsan dalam keterangan tertulis CISDI di Jakarta, Senin.
Apabila pekerjaan belum selesai, lanjutnya, pemberi kerja dapat memperpanjang masa kerja buruh tersebut sampai selesai pekerjaannya sehingga decent work kerap sulit terwujud.
“Decent work perlu mengarah pada upaya mengurangi tingkat pekerja muda yang tidak bekerja, tidak sedang memiliki pendidikan, atau tidak sedang mengikuti pendidikan,” ujarnya.