Partai Ummat Gugat KPU setelah Dinyatakan Tak Lolos Peserta Pemilu 2024
Partai Ummat resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Hal ini dilakukan atas dugaan kecurangan yang dialami partai itu dalam tahap verifikasi faktual partai politik.
“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny Indrayana selaku Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022.
Denny Indrayana menyebutkan bahwa keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat gagal untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru. Karena itu, pihaknya menggunakan hak konstitusional dan batas maksimal tiga hari dari pengumuman untuk mengajukan gugatan.
Selain mendaftarkan permohonan, Denny Indrayana juga telah menyampaikan dalil-dalil keberatan yang termaktub dalam 114 halaman.
Selain lembaran dalil-dalil itu, Denny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa bukti-bukti untuk menguatkan keberatan pihaknya, salah satunya adalah video. Adapun tahapan lanjutan yang akan dijalankan yaitu proses mediasi.
Denny optimistis melalui data, argumen, dan bukti yang telah disampaikan, persoalan ini akan selesai pada tahap mediasi, sehingga Partai Ummat akan lolos sebagai Pemilu 2024.
ALFITRIA NEFI PRATIWI