Partai Ummat Kantongi Bukti Dugaan Kecurangan KPU di 16 Flashdisk dan 57 Alat Bukti
– Partai Ummat mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Mereka mengaku mengantongi bukti kuat dugaan kecurangan KPU.
“Semua bukti yang menguatkan permohonan akan dihadirkan. Apakah video itu akan dihadirkan? Biarkan kami menyimpannya sebagai strategi,” kata Denny Indrayana selaku ketua tim advokasi hukum Partai Ummat di Bawaslu, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dihadirkan di hadapan Bawaslu semisal permasalahan tak selesai di tahap mediasi. “Apa saja bukti-bukti itu secara konkret? Tunggu tanggal mainnya,” tambah Denny.
Dia menyebutkan pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan kecurangan KPU yang tersimpan dalam 16 flashdisk dan 57 alat bukti.
“Sebenarnya flashdisk 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti,” kata Denny. Sebagai informasi, dia mengatakan penggunaan flashdisk untuk menyimpan barang bukti dinilai lebih efektif dan dapat memotong biaya pengeluaran.
Gugatan Partai Ummat kepada KPU ini adalah buntut dugaan kecurangan yang dialami dalam tahap verifikasi faktual partai politik. KPU menyatakan partai besutan Amien Rais ini tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Denny telah mengajukan dalil keberatan yang dicetak ke dalam 114 lembar kertas yang turut disampaikan ke Bawaslu.
ALFITRIA NEFI PRATIWI