Husen mengaku kerap dimarahi selama bekerja dengan korban. “Karena merasa sakit hati saya sering dipukuli. Setiap ada kesalahan pasti main tangan,” kata dia di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 10 Mei 2023.
Pelaku mulai bekerja di tempat korban sejak awal Ramadan lalu. Menurut pengakuan Husen, sikap korban mulai berubah saat dia bekerja setengah bulan di sana. Dia menyebut korban mulai mudah marah.
Dia juga mengaku tak bisa pergi dari tempat kerja tersebut meskipun kerap dimarahi. Husen beralasan kartu identitasnya dipegang oleh korban. “KTP saya ditahan. Kalau saya pergi diancam mau dihabisi,” ucapnya.
Pada Senin lalu, 1 Mei 2023, pelaku menyebut mulai merencanakan untuk membunuh korban. Tiga hari kemudian dia menusuk korban menggunakan linggis saat bosnya itu terlelap. Dua tusukan dia layangkan ke kepala korban mengenai pipi kanan dan pelipis kiri pada Kamis, 4 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku lantas meninggalkan korban. Namun, dia kembali lagi pada pukul 04.00 WIB. “Saya mulai eksekusi lagi,” tutur dia. Ketika dia memotong jasadnya, pelaku menyebut korban masih bernafas.
Setelah memisahkan kepala korban dan badannya, pelaku lantas memotong bagian tangan. Pelaku mulai memotong dari tangan sebelah kanan dari lengan ke bawah. “Terus saya masukkan ke dalam karung,” katanya.
Jasad korban tanpa kepala dan tangan kemudian diseret ke samping rumah. Di lokasi tersebut pelaku mengubur mayat korban. Dia mengaku memilih tempat itu karena jarang dilewati orang.
Kemudian pada Sabtu sore, 6 Mei 2023, pelaku mengecor lokasi penumbunan mayat korban. Bahan untuk mengecor tersebut berupa semen dan pasir dia ambil dari rumah korban. “Setelah dicor saya keluar buang karpet, tas, dan barang bukti yang lain,” ujar Husen.
Selain membunuh korban, Husen juga menggasak uang hasil penjualan air isi ulang senilai Rp 7 juta. Dia juga membawa sepeda motor milik korban ketika kabur ke Kabupaten Banjarnegara. Di sana pelaku ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.