Pemkab Mubar Serahkan Dana Hibah Rp2,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan
Dana hibah tersebut sebesar Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini mengatakan pemberian dana hibah ini merupakan komitmen daerah dalam mewujudkan penguatan lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya.
Pemberian bantuan dana hibah ini dilakukan setiap tahun kepada seluruh pemeluk agama, baik umat Islam, Hindu, Kristen, dan Budha.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan bantuan dana hibah kepada rumah ibadah dan lembaga keaagaman yang ada di Mubar. Dana hibah ini kita siapkan sebesar Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD 2023,” kata Bahri.
Dana hibah untuk rumah ibadah dan lembaga keagamaan merupakan salah satu program dari bagian kesra Setda Mubar.
Ia menambahkan pemberian dana hibah untuk rumah ibadah dan lembaga keagamaan merupakan sasaran program yang ada dalam rencana pembangunan daerah (RPD).
Untuk itu, ia berharap peningkatan sumber daya manusia di Mubar dapat dilihat dari ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), La Karimu menjelaskan bantuan dana hibah yang diberikan ini meliputi 38 rumah ibadah dan empat lembaga keagamaan.
Besaran dana hibah yang diberikan berbeda sesuai dengan usulan masing-masing rumah ibadah dan lembaga keagamaan. (C)
© Pemkab Mubar Serahkan Dana Hibah Rp2,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan