Pemotor Tabrak Pesepeda di Sudirman, Ini Sanksinya Jika Motor Masuk Jalur Sepeda

Suasana pasca tabrak lari seorang pengendara motor dan anggota klub pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023. Dok. Istimewa
Suasana pasca tabrak lari seorang pengendara motor dan anggota klub pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023. Dok. Istimewa

 Jakarta – Tiga pesepeda ditabrak seorang pengendara motor di jalur sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 06.40 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX 150 berwarna kuning dengan pelat nomor B 3700 PCY.

Kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, mengatakan kejadian bermula saat rombongan pesepeda melintas dari arah Stadion Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI.

“Tepat di depan Gedung Sahid Jaya, Sudirman, tiba-tiba dari belakang terdengar suara raungan motor dan klakson panjang. Ada juga teriakan agar pesepeda minggir,” kata Dian, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 23 Juli 2023.

Pengendara KLX tersebut menyenggol tiga pesepeda yang berada di barisan paling depan. Akibatnya, ketiga pesepeda terjatuh dan mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka-luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang, dan tiga sepedanya rusak,” ucap Dian.

Pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri usai melakukan aksinya. Dian mengaku memperoleh keterangan dari pesepeda lain bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan serupa sebelum ini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor dilarang masuk ke jalur khusus sepeda. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Begitu pun sebaliknya, pesepeda harus menggunakan jalur khusus yang telah disediakan dan tidak boleh masuk ke jalur kendaraan bermotor. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 299 UU LLAJ, yakni berupa kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *