Pengakuan Pelaku Pemukulan Istri: Kesal Utang ke Bank Tidak Dibayar Selama 9 Bulan
– MS alias Madun, 33 tahun, pelaku pemukulan istri di depan anaknya di pinggir jalan, mengaku melakukan perbuatan itu karena merasa emosi atas ulah keluarga dari sang istri.
“Saya emosi, habis sertifikat rumah orang tua saya digadai ke bank oleh mertua (orang tua istri), tapi sudah sembilan bulan nggak dibayar,” kata MS di Mapolrestro Depok, Senin 7 November 2022.
“Saya takut rumah disita,” tambahnya.
MS mengatakan, keluarga dari sang istri sebelumnya menjaminkan sertifikat rumah orang tuanya kepada bank atas nama dirinya untuk membuka usaha.
“Mertua pinjem uang ke bank atas nama saya buat usaha furniture, jaminannya sertifikat rumah orang tua,” kata MS.
Karena pandemi Covid-19, usaha mertua dari MS itu naik turun, sehingga cicilan ke bank menjadi macet dan itu pula lah yang membuat hubungan rumah tangga keduanya menjadi retak dan pisah rumah.
“Saat saya tanya dia (istri) marah-marah, jadinya saya terpancing emosi, soalnya orang bank juga udah ke rumah, orang tua saya lagi sakit stroke,” kata MS.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di jalan umum viral di media sosial. Seorang pria bertato secara berulang kali memukuli istrinya pada bagian wajah di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi kurang lebih satu menit yang direkam oleh seorang pengendara mobil yang kebetulan melintasi jalan tersebut dan mempostingnya di media sosial instagram.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 6 November 2022 siang, saat ini pelaku telah diamankan dan sebagai tersangka.
“Ya jadi sesaat setelah viral terkait postingan diduga saat itu KDRT oleh suami kepada istrinya di depan anaknya, kami langsung bergerak mendalami perihal tersebut dan mengamankan pelaku,” kata Yogen di Mapolrestro Depok, Senin 7 November 2022.
Yogen mengatakan, pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, dan diamankan saat sedang melakoni profesinya tersebut sesaat setelah peristiwa tersebut.
“Pelaku saat ini telah ditangani Unit PPA Polres Metro Depok,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, melakukan aksinya tersebut karena kesal terhadap sang istri yang tidak tanggungjawab terkait hutang piutang.
“Motif utamanya adalah hutang yang harus segera dibayar,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, pelaku yang berinisial MS tersebut dikenakan Pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.