Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs
– Kejaksaan Agung atau Kejagung memperpanjang masa penahanan kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Masa penahanan tersangka Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, dan Galumbang Menak Simanjuntak, diperpanjang 30 hari, terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April 2023. Sedangkan tersangka Mukti Ali, diperpanjang 30 hari terhitung sejak 25 Maret hingga 23 April 2023. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, masa penahanan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang 30 hari terhitung sejak 7 April 2023 hingga 6 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Maret 2023.
Lima Orang Tersangka, Pengusutan Berlanjut
Dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejangung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran. Kejagung pun akhirnya menetapkan lima tersangka tersebut.
Adapun, Anang Latif merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo. Sedangkan Galumbang Menak Simanjutkan adala Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto merupakan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Sementara itu, Mukti Ali yang ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2023, merupakan Account Director of Integrated PT Huawei Investment. Terakhir, Irwan Hermawan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023 merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergi.
Meski belum menetapkan tersangka baru, Kejagung terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk memeriksa Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate.
Plate diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Rabu, 15 Rabu 2023. Ia diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo dan sebagai pengguna anggaran (PA). Sebulan sebelumnya, Plate juga sempat diperiksa untuk perkara yang sama pada 14 Februari 2023.
Namun, usai pemeriksaan kedua, Plate hanya mengatakan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Sementara substansi materi dan pemeriksaan menjadi kewenangan Kejagung.
“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Plate sebelum meninggalkan Kejagung.
Plate lalu meninggalkan Kejagung sekitar pukul 15.15. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Meskipun, awak media mengejarnya menuju mobil dan berulang kali melontarkan pertanyaan ihwal kesiapannya menjadi tersangka atau mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kominfo.