Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

 – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; 

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah; 

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; 

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. 

Sedangkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutkan dalam pal 156 ayat 3, yakni diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah; 

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah; 

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah; 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *