Pesawat Asing Berseliweran Layani Domestik, Susi Pudjiastuti: Maskapai Lokal Sangat Dirugikan hingga ..

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi Pudjiastuti meminta maaf atas kejadian pembakaran dan penyanderaan pilot Susi Air yang berdampak kepada terhentinya 40 persen operasional penerbangan di Papua dan berharap kelompok penyandera bisa membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi Pudjiastuti meminta maaf atas kejadian pembakaran dan penyanderaan pilot Susi Air yang berdampak kepada terhentinya 40 persen operasional penerbangan di Papua dan berharap kelompok penyandera bisa membebaskan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens. 

 Jakarta – Pendiri Susi Air sekaligus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara soal banyaknya pesawat asing yang yang melayani penerbangan domestik. Menurut dia, kondisi ini sangat merugikan negara dan perusahaan maskapai dalam negeri.

Yang lebih parah, perusahaan charter dalam negeri kehilangan bisnis dan akhirnya maskapainya pun satu persatu hilang atau bangkrut,” cuit Susi lewat akun Twitter-nya pada Jumat, 30 Juni 2023.

Adapun kabar berseliwerannya pesawat asing di Tanah Air muncul dari pengamat penerbangan, Alvin Lie. Ia mengunggah foto pada akun Twitter-nya @alvinlie21 yang menunjukkan sejumlah pesawat jet yang diparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma.

Alvie menyebut banyak pesawat berkode T7 atau teregistrasi di San Marino. Selain itu, ada juga pesawat dengan kode N yang menandakan pesawat teregistrasi di Amerika Serikat. Tetapi, pesawat-pesawat itu, menurutnya, telah berdomisili di bandara Halim Perdanakusuma.

Adapun pesawat yang beroperasi di Indonesia seharusnya berkode registrasi PK. Ia menilai beroperasinya pesawat-pesawat asing itu di Indonesia telah melanggar melanggar azas cabotage, cacat hukum, dan merugikan pendapatan negara.

Ihwal regulasi penerbagan tidak berjadwal atau charter luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam pasal 62 disebutkan, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Kemudian dalam Pasal 67 disebutkan, pesawat dengan registrasi asing wajib mendapatkan izin terbang atau flight clearance. Izin terbang yang dimaksud adalah izin diplomatik dari menteri yang mengurus bidang luar negeri, izin kemananan dari menteri di bidang pertahanan, dan izin persetujuan terbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *