PNS hingga Polri Bisa Ikuti Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi, Ini Persyaratannya

PNS hingga Polri Bisa Ikuti Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi, Ini Persyaratannya

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu. 15 Desember 2021. ANTARA/Muhammad Zulfikar

 – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Komisaris Jenderal Andap Budhi Revianto mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi yang dapat diikuti oleh pegawai negeri sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.

“Pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus,” kata Andap melalui keterangan tertulisnya, Kamis 28 Juli 2022.

Pengumuman seleksi tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham dengan Nomor SEK-KP.03.03-573, dan dapat dilihat pada laman https://kemenkumham.go.id. Untuk persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun serta sehat jasmani dan rohani.

Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, dan telah menyerahkan LHKPN jabatan terakhir.

“Adapun persyaratan khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut,” kata Andap.

Seleksi terbuka dilakukan dalam enam tahapan yang dimulai dengan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada 27 Juli 2022. Tahapan pendaftaran tersebut akan dibuka hingga 10 Agustus 2022.

Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan ditutup dengan tahapan wawancara.

Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id. Peserta juga diminta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan akibat faktor kelalaian sendiri. “Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *