Polisi Beberkan Indikasi Pemilik Binomo Ada di Indonesia
– Dugaan keberadaan pemilik aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo berada di Indonesia masih terus diselidiki oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menyatakan dugaan itu berasal dari penelusuran terhadap aliran dana rekening tersangka Indra Kenz alias Indra Kesuma.
“Ini baru dugaan karena mungkin dari penyidik melihatnya dari hasil koordinasi dengan PPATK, mungkin ada aliran-aliran dana (yang mengindikasikan ada di Indonesia),” ujar dia saat dihubungi Jumat, 11 Maret 2022.
Gatot menyatakan belum mendapatkan informasi lanjutan terkait hal itu dari penyidik. Karena itu, dia pun tak bisa memastikan apakah benar pemilik Binomo berada di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan saat dihubungi terpisah terkait hal itu mengatakan bahwa pihaknya masih mendalaminya. “Dugaan itu masih kita dalami,” tutur Whisnu melalui pesan pendek.
Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kemarin.
Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo. Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra.
Indra Kenz adalah afiliator Binomo yang dicurigai sebagai perjudian berkedok investasi. Sebagai afiliator, Indra bertugas merekrut orang untuk ikut bermain dalam aplikasi itu.
Pria yang kekayaannya mendadak melonjak dalam beberapa tahun tersebut mendapatkan imbalan dari kekalahan korbannya. Sejauh ini polisi telah menerima 14 laporan dari korban Indra dengan total kerugian mencapai Rp 25 miliar.
Selain perjudian dan penipuan daring, Indra juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Polisi telah memblokir empat rekeningnya yang disebut menyimpan dana puluhan miliar.
Sejumlah aset milik Indra Kenz seperti mobil Ferari dan Tesla Model 3, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara juga telah disita polisi dalam kasus Binomo ini. Penyidik juga sedang meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset Crazy Rich Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.