Polisi Targetkan Pemberkasan Dua Tersangka Pembunuhan Bocah Rampung 15 Hari

Merdeka.com – Merdeka.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mempercepat proses pemberkasan kasus penculikan dan pembunuhan terhadap bocah MFS (11). Hal itu dikarenakan masa penahanan terhadap dua tersangka yakni AD (17) dan AMF (18) hanya 15 hari ini.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan penyidik menargetkan perampungan berkas terhadap tersangka AD dan AMF selama 15 hari. Hal itu dikarenakan, jika lewat dari 15 hari, masa penahanan terhadap kedua tersangka telah habis.

“Penyidik target 15 hari berkas bisa rampung (P21). Setelahnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Lando kepada wartawan, Senin (16/1).

Lando mengaku sampai saat ini penyidik baru memeriksa empat orang saksi. Dari empat orang tersebut, satu anak inisial AL yang merupakan saksi kunci karena melihat MFS dijemput oleh AD.

“Proses penyidikan sampai hari ini ada empat orang sudah diperiksa,” ungkapnya.

Selain saksi, barang bukti Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas minimarket di Jalan Batua Raya juga turut diperiksa. Lando mengaku saat ini penyidik masih menunggu hasil tes dari psikolog dan psikiater terhadap dua tersangka.

“Hasil psikologinya secara lisan sudah disampaikan dan hasilnya normal. Tapi kalau dari psikiater RS Bhayangkara belum ada,” tuturnya.

“Kedua pelaku juga sudah diperiksa tiga kali,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ayah AMF, AM menceritakan kini dirinya harus terusir dari rumahnya di Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Makassar. Apalagi, rumahnya dirusak oleh sejumlah orang yang tidak terima atas kematian MFS.

“Rumah sudah hancur karena dirusak, tidak tahu mau ke mana ini,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (14/1).

Meski demikian, kini dirinya harus mencari indekos untuk tempat tinggal sementara. AM mengaku enggan mengungsi sementara di rumah keluarganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *