Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan dua orang dalam daftar pencairan orang tersangka kasus korupsi dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019.
“Dua tersangka ini tidak ada di alamatnya dan dua kali mangkir dari panggilan polisi, jadi kita tetapkan dalam DPO,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo di Mukomuko, Senin.
Sebanyak empat tersangka dalam kasus korupsi dana program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019.
Empat tersangka tersebut, yakni Direktur Badan Usaha Milik Desa Pasar Bantal berinisial AS, AP ketua tim pelaksana kegiatan kemitraan atau TPKK Program PIID-PEL, YB selaku Direktur PT PSG dan AP selaku Dir PT SGI.
Dua dari empat tersangka tersebut, tersangka AS dan AP telah ditahan dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Sedangkan dua orang tersangka YB selaku Direktur PT PSG, alamat di Kebayoran lama Jakarta Selatan dan AP selaku Dir PT SGI, alamat Kabupaten Kebumen Jawa Tengah belum diketahui keberadaannya sampai sekarang.
Ia menyatakan, pihaknya sebelumnya sebanyak dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap dua tersangka ini, namun keduanya mangkir untuk menjalani pemeriksaan.
“Karena dua kali tidak datang kita terbit kita tetapkan keduanya dalam DPO,” ujarnya.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan pencarian keberadaan dua tersangka di alamat yang bersangkutan.
Sementara itu, peran kedua tersangka dalam kasus ini membantu membuat proposal dan menerima upah sebesar Rp20 juta dan menerima Rp35 juta untuk fasilitas inkubator, namun kegiatan tidak dilaksanakan.
Kemudian sebagai perantara pembelian mesin pengolah ikan runca ke distributor dari Malang Jawa Timur, dari harga Rp294 juta di mark up menjadi Rp425 juta sehingga dapat untung tidak sah Rp130 juta.