Polri Hapus Pelat Khusus RF Bagi Pejabat, Kini Diganti Z
Liputan6.com, Jakarta – Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerbitkan aturan baru terkait penggunaan nomor pelat kendaraan mobil dengan awalan angka 1 dan seri belakang RF, IR, hingga QZ.
Seperti diketahui, pelat nomor tersebut kerap kali digunakan oleh para pejabat pemerintahan Indonesia. Namun, tak jarang pelat nomor tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Yusri, apabila kedapatan ada yang menggunakan pelat nomor tersebut dengan kurun waktu bulan 11 tahun 2023 dapat dipastikan pelat palsu alias bodong.
“Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh (pejabat) Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
“Berarti kalau bulan 10 tahun 2022, berarti bulan 10 tahun 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya,” sambungnya.
Yusri menambahkan, kini pelat nomor tersebut akan diganti dengan huruf Z. Ia memastikan, pelat nomor khusus tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat pemerintahan Eselon I, Eselon II, dan TNI-Polri.
“Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, jadi kalau ada gabungan (razia), ini ketahuan nanti, ini saya ubah nomor khusus,” jelas dia.