TEMPO.CO, Jakarta – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 tahap II jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka mulai Kamis, 6 Juli 2023. Di pekan terakhir rangkaian PPDB Jakarta 2023 ini, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pendaftaran secara online lewat situs ppdb.jakarta.go.id.
Perlu diketahui bahwa tahap terakhir ini merupakan hasil pelimpahan kuota CPDB dari jalur-jalur sebelumnya. Karenanya, kuota yang tersedia tidak sebanyak di jalur afirmasi prioritas pertama, perpindahan tugas orang tua dan zonasi.
Berdasarkan petunjuk dan teknis PPDB DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, PPDB tahap kedua dilaksanakan pada SMP dan SMA/SMK yang masih memiliki sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama. CPDB yang bisa mendaftar hanya mereka yang tidak diterima pada tahap pertama atau belum pernah mendaftar PPDB sebelumnya.
Bagi CPDB yang ingin mendaftar di tahap ini, simak jadwal dan ketentuannya seperti dilansir dari situs resmi PPDB DKI Jakarta 2023 sebagai berikut:
Jadwal tahap kedua
– Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 6 – 7 Juli 2023 pukul 08.00 – 24.00 WIB, 8 Juli 2023 pukul 00:01 – 14:00 WIB
– Proses seleksi: 6 – 7 Juli 2023 pukul 08.00 – 24.00 WIB, 8 Juli 2023 pukul 00.01 – 14.00 WIB
– Pengumuman: 8 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
Lapor diri: 10 Juli 2023 pukul 08.00 – 24.00 WIB, 11 Juli 2023 pukul 00.01 – 14.00 WIB
Ketentuan pendaftaran dan pemilihan sekolah
1. CPDB dapat mendaftar secara online melalui ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta
2. CPDB dapat memilih:
a. Paling banyak tiga sekolah pada jenjang SMP;
b. Paling banyak tiga peminatan untuk jenjang SMA, dipilih pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda;
c. Paling banyak tiga sekolah untuk jenjang SMA, bagi Sekolah Penggerak atau sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM);
d. Pilihan sekolah dapat berada di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama tahap kedua masih berlangsung.
4. CPDB yang sudah diterima di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah.