Proyek di 13 BUMN Mandek Usai Dapat PMN Rp 10,49 Triliun, Pengamat: Ada Masalah dengan Eksekusinya

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan.

 Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap hasil pekerjaan atas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2015-2016 di 13 Badan Usaha Milik Negara belum bisa dimanfaatkan.

Adapun total nilai PMN yang digelontorkan sebesar Rp 10,49 triliun, dengan rinciannya belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun, dan operasional yang belum dapat dimanfaatkan sebesar Rp 424,11 miliar.

“Ya berarti ada masalah yang terjadi dengan eksekusi atas PMN tersebut. Bisa karena feasibility study project yang tidak sempurna, kesalahan spec teknis dalam belanja capex, atau sebab lain,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 21 Juni 2023.

Intinya, kata dia, setiap tahun ada juga audit BPK untuk monitoring laporan keuangan BUMN. Seharusnya itu menjadi temuan dan akan ada rekomendasi untuk perbaikan di tahun berikutnya. “Jadi kalo sampai 6 tahun masih belum juga selesai, ada persoalan serius di sini,” ucap Toto.

Dulu, Toto melanjutkan, penyaluran PMN tidak di monitor dengan baik. Namun aturan PMN sejak 2022 sudah berubah. Di mana regulasi baru itu mengatur bahwa persetujuan PMN harus disetujui tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan, Kementrian BUMN, dan kementerian teknisnya.

Lalu, ada key performance indicator atau KPI yang harus dipenuhi direksi perusahaan penerima PMN. Ditambah lagi adanya monitoring dan evaluasi atas kinerja implementasi PMN. Sehingga jika hasil kinerja buruk maka usulan PMN di tahun berikutnya bisa di tunda atau dibatalkan.

“DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bisa menggunakan referensi di atas sebagai acuan atas usulan pemerintah untuk permintaan PMN,” kata Toto.

Dalam laporan BPK dijelaskan bahwa PMN sebagai salah satu bentuk dukungan pendanaan kepada BUMN, harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya yang dituangkan dalam kajian bersama. Di dalam kajian bersama telah disampaikan rencana penggunaan dana tambahan PMN.

“Namun, meskipun digunakan sesuai dengan rencana penggunaan, dalam pelaksanaannya, masih ada pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN yang masih belum dapat diselesaikan seluruhnya,” demikian bunyi laporan BPK.

Pada 2015, terdapat pencairan PMN pada 35 BUMN seluruhnya sebesar Rp 44,32 triliun dan pada 2016 terdapat pencairan PMN sebesar Rp 41,81 triliun untuk 14 BUMN. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penggunaan tambahan PMN, menunjukkan terdapat tambahan PMN 2015 dan 2016 yang belum terserap 100 persen.

“Yaitu pada 13 BUMN dengan nilai tambahan PMN sebesar Rp 11,67 triliun dan yang belum terealisasi sebesar Rp 3,74 Triliun. Penyerapan dana tambahan PMN tersebut bervariasi antara 28,03-99,11 persen. Sedangkan progres pekerjaan fisik bervariasi antara 38,67-99,67 persen,” tulis BPK.

Sementara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Pahala Mansury hanya menjawab singkat ketika dimintai tangapan soal laporan BPK itu. Dia mengatakan bahwa proyek-proyek tersebut masih bisa diselesaikan. “Terutama untuk PMN ke PTPN dan Bulog yang ditargetkan akan bisa selesai dalam 6-12 bulan mendatang,” tutur dia, kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *