Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Mobil, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Mobil, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.
Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.

– Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Akbar Pera Baharudin, selebgram Ajudan Pribadi, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menjelaskan, pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi itu dua kali mangkir dari pemanggilan polisi. 

“Terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Perintah membawa saksi terhadap pelapor,” kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Syahduddi menjelaskan pelaku diduga menipu dan menggelapkan pembelian dua mobil dengan total harga Rp 1,35 miliar. Kasus ini bermula saat korban berinisial AI sepakat untuk membeli mobil dari Akbar. 

Korban berusia 39 tahun itu sempat dua kali menagih mobil yang dibelinya. Sebab, dia sudah mentransfer sejumlah uang kepada Akbar. 

Kepada polisi, korban menyampaikan, Akbar tak kunjung memberi jawaban atau pun mengantarkan mobil pesanannya. AI membeli Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp 400 juta yang sudah dibayar lunas.

Dia juga memesan mobil Mercedes Benz G63 2021 seharga Rp 950 juta dan baru mentransfer Rp 750 juta beberapa hari kemudian, persisnya di Desember 2021. 

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil,” ujar Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, mobil yang dijanjikan itu tidak pernah ada alias fiktif. Pelaku berani menawarkan harga murah dengan surat-surat lengkap agar korban tertarik.

Hingga akhirnya SD selaku pengacara korban melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Jakbar. Dalam kasus ini, menurut Syahduddi, hanya ada satu orang yang menjadi korban. 

“Sampai informasi kami rilis ke media, korban ini baru saru orang,” tutur dia.

Karena itu, polisi menjerat Akbar alias selebgram Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana empat tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *