Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Seusai sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan ke arah tim pengacaranya.
Pantauan detikcom di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023), Teddy terlihat memakai masker selama persidangan. Namun dia sempat melepas masker setelah mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!
Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Irjen Teddy Minahasa setelah mendengar tuntutan mati. (Silvia/detikcom)
Baca juga:
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Mati di Kasus Narkoba, Pengunjung Sidang Riuh
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.