Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa terdapat 13 laporan dan 2 pengaduan terhadap Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut sudah ditarik ke Bareskrim dan beberapa sudah dilakukan pemeriksaan.
“Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video dan dari beberapa pelapor sudah dilaksanakan pemeriksaan,” kata Djuhandhani, Jumat, 14 Agus 2023 di Mabes Polri.
Sebelumnya Polri sempat menolak laporan dari relawan Jokowi soal video viral Rocky Gerung bersama Refly Harun yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Saat itu, Mabes Polri beralasan tidak sesuai prosedur. Pasal penghinaan yang diajukan sebelumnya tidak bisa diproses karena merupakan delik aduan sehingga hanya Jokowi yang dapat melaporkannya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa langkah yang dilakukan Polri dalam menanggapi laporan terhadap Rocky Gerung sudah tepat.
“Polri hanya bisa memproses Rocky Gerung terkait pernyataannya ‘b****gan t*l*l’ Bila Jokowi melaporkannya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukum untuk melaporkan RG ke polisi,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.
IPW berpendapat bahwa polisi sudah melaksanakan tugas dengan benar di mata hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas menyebutkannya pada pasal 45 ayat 5, merupakan delik aduan.
Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sehingga dalam laporan yang diterima sekarang oleh Polri menggunakan pasal penyebaran berita bohong bukan penghinaan.
“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ucap Djuhandhani.