Siapa Saja ASN yang Harus Pindah ke IKN Kloter Pertama Bersama Presiden dan Wakil Presiden?

Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Istana Kepresidenan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis 23 Februari 2023. Kunjungan Presiden Jokowi kali ini akan meninjau proyek pembangunan istana negara dan tower untuk tempat tinggal pekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.  TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Istana Kepresidenan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis 23 Februari 2023. Kunjungan Presiden Jokowi kali ini akan meninjau proyek pembangunan istana negara dan tower untuk tempat tinggal pekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. TEMPO/Subekti.

– Skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara  atau IKN di Kalimantan Timur tengah disiapkan oleh Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro). Dikutip menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pada tahap pertama sejumlah 16.980 orang yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri yang akan pindah pada 2024.

Diberitakan Tempo pada 23 November 2022, dalam rencana induk IKN Nusantara rencananya akan terdapat lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden RI, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK. Kemudian ada juga dari Kementerian Koordinator yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kemudian, Kementerian Triumvirat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

Selain itu ia juga menyebut, kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Kemudian kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikutnya adalah kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN. Beserta alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Terakhir adalah Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *