Soal Kisruh Kasus Suap Kepala Basarnas, Presiden Jokowi : Hanya Soal Koordinasi, Kalau Itu Dilakukan Rampung

Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Pejabat Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Pejabat Basarnas, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto dalam dugaan kasus suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 – 2023. 

 Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal kisruh penanganan perkara dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Jokowi menilai, kisruh itu hanya persoalan oleh koordinasi yang harus dilakukan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dangan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Ya itu masalah menurut saya masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan,” kata Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

Menurut Jokowi, jika koordinasi antar instansi berjalan dengan baik, maka tidak akan terjadi kekisruhan penanganan perkara seperti saat ini.

“Kalau itu (koordinasi) dilakukan, rampung,” kata Jokowi.

Berawal dari OTT

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka suap di instansi pencarian dan pertolongan tersebut pada Rabu 26 Juli 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Arif beserta  Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil pada Selasa, 25 Juli 2023.

Marilya dan Roni disebut tengah menyerahkan uang senilai Rp 999,7 juta kepada Arif. Uang itu disebut sebagai bagian dari commitment fee karena PT Intertekno dan PT Kindah menang dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas. KPK juga menetapkan atasan Marilya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *