Liputan6.com, Jakarta – Bharada E alias Richard Eliezer menandatangani Surat Pencabutan Kuasa atas kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan begitu, keduanya kini tidak lagi menjadi pengacara Bharada E.
Deolipa Yumara menyampaikan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E sesuai dengan permintaan negara, dalam hal ini Bareskrim Polri. Untuk itu, dia akan meminta bayaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan.
“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Deolipa, negara memiliki kekayaan yang cukup untuk membayar kuasa hukum dengan nominal tersebut. Apabila tidak disanggupi, maka akan dibawa ke pengadilan perdata.
“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri semuanya kita gugat supaya kita dapat. Sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun,” katanya.
Menurut Deolipa, Polri yang memintanya menjadi kuasa hukum Bharada E dalam menghadapi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Untuk itu, sudah sepatutnya dapat menyelesaikan kerja sama secara bertanggung jawab.
“Ya akan gugat, kita minta dulu baik-baik, jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya akan minta ke Presiden Jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp 15 triliun lah. Kalau nggak dikasih saya gugat negara,” kata Deolipa.
Muhammad Boerhanudin menduga ada skenario tertentu di balik pencabutan kuasa Bharada E terhadap dirinya dan Deolipa.
“Awalnya kami diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat. Lalu muncul skenario kuasa dicabut,” ujar Burhanudin.