Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berpendapat ada kemungkinan isi surat presiden (Surpres) terkait pengganti Panglima TNI berubah.
Hal itu disampaikannya seiring dengan ditundanya pengiriman Surpres menjadi pada Senin (28/11) mendatang.
“Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu. Artinya, kalaupun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Menhan Prabowo Optimis KSAL Yudo Bisa Emban Tugas Jadi Panglima TNI
Ia mengatakan pengajuan surpres sebenarnya bisa kapan saja. Ada atau tidak adanya Ketua DPR, menurutnya tidak menjadi masalah.
“Bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg Pratikno,” katanya.
Ia menjelaskan selama ini belum pernah ada preseden dimana Presiden mengajukan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam Surpres.
Anton menyampaikan jika merujuk pasal 13 ayat 5 UU 34/2004 tentang TNI, jelas mensyaratkan hanya boleh satu nama yang dimintai persetujuan.
DPR Klarifikasi: Nama Calon Panglima TNI Dikirim Istana 28 November
Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi “Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
“Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI,” ucapnya.
Ia berpandangan mengajukan langsung dua nama, selain melanggar UU, juga berpotensi menciptakan kondisi persaingan politik internal di tubuh TNI.
Ia khawatir politisasi institusi militer menjadi tidak terhindari karena masing-masing calon akan mencoba mengumpulkan dukungan politik sebanyak-banyaknya.
Kompolnas Masih Cari Jadwal dengan Polri soal Klarifikasi Suap Tambang
“Dan ekses pemilihan akan mungkin berlanjut setelah adanya Panglima TNI definitif mengingat institusi TNI adalah organisasi hirarki komando yang tidak disiapkan untuk adanya perbedaan pendapat,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan sejauh ini pengajuan nama calon Panglima TNI tidak pernah ditolak DPR. Sekalipun ada yang harus menjalani fit and proper test selama berjam-jam, DPR tetap memberikan persetujuan.
Bahkan, selama di era Jokowi, ia menyebut proses fit and proper test berjalan lebih cepat ketimbang periode pemerintahan sebelumnya.
“Dengan demikian, siapapun yang kelak akan diajukan Presiden Jokowi kelihatannya tetap akan mendapatkan persetujuan DPR,” katanya.
Agenda pergantian panglima TNI dilakukan menyusul masa dinas Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.
Namun, ada tiga nama yang disebut-sebut mempunyai peluang menggantikan Andika di pucuk pimpinan TNI. Semuanya merupakan kepala staf angkatan.
Ketiganya yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan sampai saat ini DPR belum menerima surat Presiden Jokowi yang berisi namacalon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Indra mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, surat presiden akan diserahkan ke PDR pada Senin (28/11).
“Kesepakatan antara Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) dengan Pak Mensesneg itu akan disampaikan secara resmi pada 28 November,” kata Indra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/11) lalu.