Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sukamaju Baru adalah sebuah kelurahan di kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.
Kelurahan Sukamaju Baru dahulu adalah sebuah desa yang terdiri dari dua kampung utama, yaitu Kampung Sindangkarsa dan Kampung Jatijajar. Desa Sukamaju Baru terbentuk sekitar akhir dekade 70-an yang merupakan pemekaran dari desa Sukamaju. Desa Sukamaju sendiri setelah mengalami pemekaran menjadi Kelurahan Sukamaju yang masuk ke dalam wilayah Kota Administratif Depok, sedangkan Desa Sukamaju Baru tetap masuk ke dalam Kabupaten Bogor, adapun Jalan Raya Bogor menjadi batas wilayah kedua desa/kelurahan ini. Kepala Desa Sukamaju Baru yang pertama adalah H. Moch Amin S., seorang tokoh masyarakat dari Kampung Sindangkarsa, dia seorang pensiunan Polisi dan mantan komandan sektor (sekarang setingkat Kapolsek) di Rumpin, Bogor, konon kabarnya ketika bertugas di Rumpin inilah dia pernah bergelut dengan seekor macan dan menjadi perbincangan dari mulut ke mulut pada masa itu (mungkin hal ini yang mengangkat pamor dia dalam Pilkades saat itu), H.Moch Amin S. terpilih dalam pemilihan kepala desa setelah mengalahkan calon lainnya seorang tokoh masyarakat Kmpung Jatijajar yaitu Usup Subekti (kelak menjadi kepala desa di Jatijajar setelah Jatijajar menjadi desa), H. Moch Amin S. menjabat satu periode yaitu selama 8 tahun menjadi kepala desa Sukamaju Baru, dalam masa kepemimpinannya pulalah sekitar awal dekade 80-an desa Sukamaju Baru terjadi pemekaran wilayah menjadi dua desa, yaitu desa Sukamaju Baru dengan kampung utama Kampung Sindangkarsa dan desa Jatijajar yang meliputi Kampung Jatijajar, dengan seorang kepala desa pertama adalah Usup Subekti. Setelah H. Moch Amin S. habis masa jabatannya, dia tidak mencalonkan lagi tapi anak sulungnya, H. Nurhasim yang maju dan terpilih dalam Pilkades menggantikan ayahnya. H. Nurhasim (tahun 2009-2014 dan 2014-2019 terpilih sebagai anggota DPRD Kota Depok), bahkan menjabat kepala desa Sukamaju Baru selama 2 periode (16 tahun) dan setelahnya status desa Sukamaju Baru menjadi Kelurahan seiring dengan terbentuknya Kota Depok, maka warga Sukamaju Baru tidak lagi memilih kepala desa melainkan dipimpin oleh seorang Lurah dengan status PNS.
Kelurahan Sukamaju Baru adalah salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok dengan luas wilayah 300,468 Ha, yang terdiri dari 15 RW dan 85 RT dengan batas wilayah:[1]
- Sebelah Utara: Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Depok
- Sebelah Timur: Kelurahan Tapos dan Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Depok
- Sebelah Selatan: Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Depok
- Sebelah Barat: Kecamatan Sukmajaya Kota Depok
- SDN Sukamaju 4
- SDN Sukamaju baru 2
- SDN Sukamaju Baru 3
- SDN Sindangkarsa 2
- MI Nurul Falah
- Pon Pes Modern Al-Murozza