Teddy Minahasa Ungkap Percakapan dengan 2 Petinggi Polda Metro Jaya Soal Perintah Pimpinan

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

 

– Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra mengklaim mendapat informasi soal dugaan konspirasi di balik kasus sabu yang menjeratnya. Teddy mengatakan sempat bertemu dengan eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Mukti Juharsa dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander.

Dia bertemu Dony saat pemindahan tempat penahanannya pada 24 Oktober 2022. Kemudian perwira menengah Polri itu berbisik pada Teddy.

“Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan Pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal,” ujar Teddy meniru ucapan Dony saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.

728-90-copy-4-Koran

Beberapa hari kemudian, dia dikunjungi lagi oleh Dony Alexander beserta Mukti Juharsa pada 4 November 2022 di kamar tahanan. Pada intinya, kata Teddy, mereka berdua mengungkapkan ketidakpercayaan atas perbuatan Teddy.

Kemudian mereka meminta maaf dan hanya mengatakan proses ini karena perintah pimpinan. “Bahkan Pak Mukti Juharsa mengatakan “Lillahi Ta’ala’,” tutur Teddy.

Selanjutnya, Mukti mengatakan rahasia soal hasil uji tes narkoba milik Teddy yang sebenarnya negatif metamfetamina atau sabu. Ada harapan dari penyidik agar hasilnya positif supaya hanya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Teddy hanya perlu direhabilitasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *