Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

Terpopuler Bisnis: Aturan Baru Pesangon Buruh, Negara Agen Outsourcing

 
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

 

 – Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 14 Januari 2023 dimulai dengan alasan aturan baru tentang pesangon dianggap merugikan buruh. Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha.

Kemudian informasi mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka seleksi calon pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) periode 2023 – 2026. 

Selain itu berita tentang Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut negara sebagai agen outsourcing dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Aturan Baru tentang Pesangon Dianggap Merugikan Buruh, Ini Alasannya

Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang ditolak, Partai Buruh juga menolak isi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha tapi tidak memikirkan nasib buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan salah satu poin PP 35 tahun 2021 yang tidak memihak kepada buruh adalah pada tentang hak uang pesangon terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *