Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Juli 2023. Mengenakan kaos putih berbalut jaket hitam dan bertopi merah, Dito Ariotedjo tiba di Gedung Korp Adhyaksa tersebut sekitar pukul 13.00 dengan menunggangi Toyota Fortuner putih nopol B 1523 RFO.
Sebelum memasuki Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Menteri termuda di kabinet Indonesia Maju itu irit bicara. Dito Ariotedjo hanya sempat melempar senyum dan melambaikan tangan kepada awak media yang tengah menunggu kedatangannya.
Dito ditengarai menerima aliran dana Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo senilai Rp 27 miliar. Pernyataan itu dikeluarkan oleh tersangka Irwan Hermawan dalam pemeriksaannya. Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Irwan mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung. Untuk Dito, uang Rp 27 miliar itu diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Diserahkan medio November-Desember 2022 sebanyak dua kali penyerahan di rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Sewaktu Irwan menyerahkan uang, Dito Ariotedjo masih menjabat staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian. Dito Ariotedjo adalah politikus muda Partai Golkar dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto adalah ketua umum partai berlambang pohon beringin tersebut.
Pekan lalu, Selasa 27 Juni 2023, lima dari delapan tersangka kasus korupsi tersebut telah didakwa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Irwan Hermawan; dan Account Director PT Hueawei Tech Investment, Mukti Ali.
Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun dari total 28,3 triliun anggaran proyek. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek Bakti ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023