Berita kedua adalah soal pergantian warna mobil Pajero penabrak mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra. Kuasa hukum pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono, Kitson Sianturi menyatakan pergantian warna mobil milik Eko adalah untuk penyesuaian dengan warna asli pabrik. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mobil penabrak mahasiwa UI itu menyebutkan warna mobil adalah putih.
Berita ketiga adalah polisi yang mengaku diperas sesama polisi, Bripka Madih, dilaporkan oleh sejumlah tetangganya ke Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk melaporkan Bripka Madih atas perilakunya selama ini yang dianggap mengganggu warga.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 7 Februari 2023:
1. Kasus Bripka Madih Ditangani Adik Andika Perkasa, Ini Profil Kombes Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa
Belakangan viral kasus polisi peras polisi yang melibatkan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Bripka Madih, Provos di Jatinegara. Bripka Madih mengaku diperas Rp 100 juta oleh penyidik dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi.
Namun, belakangan Bripka Madih diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran profesi setelah diperiksa oleh bagian Profesi dan Pengamanan alias Propam Polda Metro Jaya. Adalah Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa yangmengungkapkan versi lainnya dari Bripka Madih.
Ini profil Kombes Bhirawa Braja Paksa:
Profil Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa
Komisaris Besar Polisi atau Kombespol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa merupakan seorang perwira menengah Polri kelahiran 8 Juni 1974. Sejak 16 November 2020, dia menjabat sebagai Kabid Propam Polda Metro Jaya. Bhirawa ternyata merupakan adik bungsu Panglima TNI periode 2021—2022 Jenderal TNI (Purn) Muhammad Andika Perkasa.
Bhirawa adalah lulusan Akpol angkatan 1996. Dia berpengalaman di bidang Lalu Lintas. Sebelum menduduki jabatannya yang sekarang, jabatan terakhir adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri. Bhirawa juga mengemban pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK lulus 2006. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri lulus 2011. Serta, Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri lulus 2020.
Adapun riwayat jabatan Kombespol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa yaitu menjadi Kasat Lantas Polres Sikka Polda NTT pada 1998. Lalu menjadi Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur pada 2015. Pada 2017 dia dimutasi jadi Wakapolres Metro Jakarta Utara Polda Metro Jaya.
Dia sempat menjabat sebagai Dirlantas Polda Riau pada 2018. Lalu pada 2019 dimutasi jadi Analis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri. Serta, terakhir pria yang pada 2023 menginjak usia 48 tahun ini menjadi Kabidpropam Polda Metro Jaya mulai 2021 hingga Sekarang.
Diberitakan sebelumnya, Kabidpropam Polda Metro Jaya Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Bripka Madih. Pertama, pelanggaran ihwal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas oleh sesama polisi. Video tersebut viral dan tersebar luas.
Kemudian kedua, soal pemasangan plang di tempat yang dianggap tidak semestinya. Ketiga, adanya sosok yang bernama Viktor Vilaho pada 1 Feburari 2023 melaporkan adanya anggota Polri sedang melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu. “Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar,” kata Bhirawa di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Bhirawa menegaskan bahwa Bripka Madih juga diduga melanggar beberapa pasal. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang Peraturan Disiplin Anggota POLRI yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia’.
Kemudian, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi ‘setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebar luaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian’.