Update Sejoli Aborsi 7 Janin di Kotak Makan: Saksi Takut Bertemu Pelaku
Merdeka.com – Merdeka.com – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang kasus aborsi tujuh janin dilakukan sejoli bernama Nita Mangewa dan Salmon Panggau. Sidang yang digelar secara tertutup itu menghadirkan tiga orang saksi yakni pasutri pemilik indekos Syamsul dan Nurfa Nurgawati serta seorang anggota kepolisian.
Usai persidangan, Nurfa mengaku dirinya memberikan kesaksian soal awal mula menemukan mayat janin yang disembunyikan dalam kotak makan. Dia menjelaskan berani membuka kamar yang disewa terdakwa Nita Mangewa karena sudah menunggak selama enam bulan.
“Saya buka kamar kosnya karena menunggak sampai enam bulan. Saat saya buka kamar, ada dos (kardus) di situ,” ujarnya, Selasa (18/10).
Nurfa mengungkapkan, terdakwa terakhir kali pamit kepada dirinya pergi liburan. Ternyata, hingga enam bulan berselang, Nita tidak pernah lagi kembali ke kamar kosnya.
“Pamitnya mau refreshing, jadi saya pikir mau ke Yogya atau Bali, mungkin sampai bulan 12. Tapi sampai bulan 6 tidak ada, tidak kembali-kembali,” ungkapnya.
Karena tidak ada kabar dari terdakwa Nita, akhirnya Nurfa membuka kamar tersebut untuk dibersihkan. Sebab, saat itu akan ada orang lain yang akan menyewa kamar tersebut.
“Pas dibersihkan (kamar) ada dos itu dan dibuka. Isinya rantang makanan yang tertutup, tetapi pas dibuka rantang keluar bau menyengat, bau bangkai,” bebernya.
Saat itulah, dirinya baru mengetahui bahwa bau bangkai tersebut adalah janin hasil aborsi. Saat itu pula dirinya melapor ke tetangganya yang seorang polisi.
“Saya lihat itu cuma satu, ternyata pas dibawa forensik (RS) Bhayangkara dan pas hari Senin ada beritanya ternyata tujuh. Dari satu kardus kan tiga susun, sama rantang,” tuturnya.
Nurfa juga mengungkapkan, saat persidangan dirinya takut bertemu dengan terdakwa, khususnya Salmon Panggau. Sebab, ia tidak pernah melihat terdakwa Salmon Panggau.
“Tidak sama sekali (bertemu Salmon Panggau), baru saya lihat. Saya juga takut (karena) bawa anak (ke persidangan),” ucapnya.
Setelah persidangan, Nurfa sempat menemui terdakwa Nita Mangewa. Tampak Nita menangis dan meminta maaf kepada Nurfa.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa yakni Nita Mangewa dan Salmon Panggau didakwa Pasal 77 a UU RI nomor 23 tahun 2022 atau pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. [rnd]