Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian, Perhitungan, dan Kalkulasi

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Ketua Pelaksana Perayaan Imlek Nasional 2023 Franky Oesman Widjaja (kedua kiri), Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Sugianto Kusuma (kedua kanan), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 29 Januari 2023. ANTARA/Hafidz Mubarak A

 – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang penghapusan jabatan gubernur. Menurut Jokowi, penghapusan jabatan gubernur memerlukan kajian mendalam.

“Perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh?” ujar Jokowi dalam keterangannya, Selasa, 2 Februari 2023.

Jokowi menjelaskan, jika jabatan gubernur dihapuskan, maka rantai komando atau span of control dari pemerintah pusat ke bupati atau wali kota akan terlalu jauh. Meski begitu, Jokowi menyambut baik usulan Muhaimin tersebut. “Jadi span of control-nya yang harus dihitung, semua harus dihitung,” kata Jokowi.

Alasan Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus

Muhaimin menyebut jabatan gubernur harusnya tidak dipilih melalui pemilihan umum. Wakil Ketua DPR ini bahkan meminta agar jabatan gubernur ditiadakan.

“Makanya PKB, sih, mengusulkan pilkada hanya pemilihan langsung, hanya Pilpres, Pilbup, dan Pilkota. Pemilihan Gubernur tidak lagi karena melelahkan,” kata Muhaimin di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2023.

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan. Muhaimin menyebut pihaknya juga banyak sekali memiliki catatan evaluasi terhadap jabatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *